Di Kota Bandung, proses pembuatan aturan daerah yang mengatur soal perilaku seks berisiko dan penyimpangan seksual sedang digeber. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD setempat kini tengah mendalami materi pasal demi pasal, mempercepat pembahasan Ranperda yang cukup sensitif ini.
Ketua Pansus, Radea, bilang pembahasan dilakukan bersama Dinas Kesehatan selaku pengusul. Tapi, menurutnya, nggak cuma urusan internal. Mereka sudah menggelar sejumlah forum partisipatif untuk mengumpulkan masukan.
“Kami sudah gelar FGD dengan akademisi, praktisi, sampai organisasi masyarakat,” jelas Radea. Audiensi dengan warga dan konsultasi dengan pemerintah juga sudah jalan. Semua itu, katanya, untuk memastikan aturan yang dibuat nanti benar-benar menyeluruh dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Nah, untuk memperkuat drafnya, Pansus juga belajar dari daerah lain. Mereka mengkaji Perda serupa yang sudah lebih dulu berlaku, seperti di Kabupaten Cianjur (2020), Kota Bogor (2021), dan Kabupaten Bandung (2023). Tujuannya jelas, mencari formula yang paling pas untuk diterapkan di Kota Bandung.
Artikel Terkait
Ragam Ide Lomba untuk Memeriahkan Peringatan Hari Kartini 2026
Proyek Pengembangan Stasiun Bogor Dimulai, Tiga Peron Ditutup Sementara
Polisi Ringkus Lima Tersangka Penganiayaan dan Perampasan Petugas Damkar di Gambir
Polres Jaksel Gagalkan Jaringan Narkoba Prancis-Jakarta, 2.700 Pil Ekstasi Marvel Diamankan