Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakarta Utara

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:45 WIB
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi dan Kabel Jalan Tol di Jakarta Utara

Nah, dari penyelidikan sementara, keenamnya ini diduga satu sindikat. Modus mereka memang mencuri material besi untuk dijual lagi. “Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ungkap Jenal menegaskan.

Polisi belum berhenti sampai di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Ada dua hal yang sedang dikejar: kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas, dan siapa penadah yang selama ini menampung barang-barang curian komplotan ini.

Untuk perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman maksimalnya? Lima tahun penjara.

Polsek Pademangan juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa dirugikan. Masyarakat yang kehilangan besi atau kabel di wilayah tersebut diimbau untuk segera melapor. Tujuannya jelas, untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar