Nah, dari penyelidikan sementara, keenamnya ini diduga satu sindikat. Modus mereka memang mencuri material besi untuk dijual lagi. “Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ungkap Jenal menegaskan.
Polisi belum berhenti sampai di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Ada dua hal yang sedang dikejar: kemungkinan adanya pelaku lain yang masih bebas, dan siapa penadah yang selama ini menampung barang-barang curian komplotan ini.
Untuk perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman maksimalnya? Lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa dirugikan. Masyarakat yang kehilangan besi atau kabel di wilayah tersebut diimbau untuk segera melapor. Tujuannya jelas, untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kahf Luncurkan Desain Ulang Buku IQRO untuk Perkuat Literasi Al-Quran
Dubes Palestina Soroti Peran Aktif Indonesia Dorong Masuknya Polisi Palestina ke Gaza
Indonesia dan Mongolia Perkuat Kemitraan Strategis di Berbagai Sektor
UIN Suska Riau Pastikan Pelaku Pembacokan Mahasiswi Akan Diberhentikan