Yang aneh, meski proyek ini disebut sudah punya izin terbit sejak awal Februari, di lokasi tak terlihat sama sekali papan informasi atau plang IMB. Seolah-olah pembangunan ini berjalan tanpa mau diketahui publik.
Di sisi lain, kalau dilihat dari plang yang terpampang, lahan seluas 57.175 meter persegi itu memang milik Pemprov DKI. Dulunya, tanah itu digunakan sebagai lapangan sepak bola, masuk dalam kategori fasilitas umum dan sosial. Namun, peralihan fungsinya menjadi rumah duka dan krematorium inilah yang menuai penolakan keras.
Kini, proyek itu terhenti. Suara warga rupanya didengar. Tapi, belum jelas bagaimana kelanjutannya. Apakah akan ada dialog, atau justru pembangunan akan dilanjutkan diam-diam? Warga masih menunggu kepastian.
Artikel Terkait
Misbakhun Jalani Puasa Daud Konsisten Sejak Jadi Anggota DPR
Insanul Fahmi Akui Pisah Rumah dengan Inara Rusli, Fokus Rujuk dengan Istri Pertama
Fatwa MUI Buka Peluang Zakat Biayai Jaminan Sosial Nelayan Tradisional
BAZNAS Salurkan 300 Selimut untuk Warga Gaza Hadapi Cuaca Dingin Ekstrem