KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Ketujuh dalam Kasus Suap Bea Cukai

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:15 WIB
KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Ketujuh dalam Kasus Suap Bea Cukai

Usaha pendalaman itu ternyata membuahkan hasil. KPK kemudian melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Dari situlah, petugas mengumpulkan bukti yang dinilai sudah memadai. Akhirnya, Budiman Bayu Prasojo pun ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Kasusnya masih sama: dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Operasi tangkap tangan yang jadi awal cerita ini terjadi pada 4 Februari 2026. Salah satu yang diamankan saat itu adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap.

Mereka adalah Rizal (RZL) yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) dari Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) yang juga dari perusahaan logistik itu.

Nah, titik terang untuk menjerat Budiman muncul setelah penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangsel, pada 13 Februari. Di rumah itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Keterangan dari penggeledahan inilah, ditambah pemeriksaan saksi, yang akhirnya menguatkan posisi Budiman dalam kasus ini. Pada 26 Februari, KPK resmi mengumumkan namanya sebagai tersangka baru.

Kasus ini masih terus bergulir. KPK disebut masih mendalami dugaan korupsi lain dalam pengurusan cukai di instansi yang sama.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar