Video itu sempat memenuhi linimasa. Beberapa pemuda terlihat melemparkan petasan ke arah angkot B 02 yang sedang melaju. Aksi berbahaya itu terjadi di Tangerang, Selasa dini hari pukul dua, dan langsung menyulut kemarahan netizen setelah diunggah akun @infocipondoh.id.
Untungnya, ceritanya tidak berakhir di pengadilan. Polres Metro Tangerang Kota memilih jalan lain. Mereka mempertemukan korban dan pelaku untuk duduk bersama.
Kasat Reskrim, AKBP Parikhesit, menjelaskan prosesnya. "Setelah klarifikasi, kami fasilitasi pertemuan untuk penyelesaian kekeluargaan," katanya Jumat lalu. Prinsip hukum dan keadilan, menurutnya, tetap jadi pegangan utama.
Dua pengemudi angkot yang jadi korban adalah Muhamad Gazali dan Marjono, keduanya berusia 51 tahun. Sementara tiga remaja yang terlibat berinisial D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21). Mereka semua hadir dalam pertemuan di Mapolres, didampingi orang tua dan aparat.
Suasana ruang mediasi itu pasti tegang. Namun, ketiga remaja itu akhirnya menyadari kesalahan mereka. Di hadapan korban dan keluarga, mereka menyampaikan permintaan maaf yang tulus. Janji untuk tidak mengulangi perbuatan bodoh itu pun diucapkan.
Permohonan maaf itu diterima.
"Kedua pengemudi sepakat berdamai," ujar Parikhesit. Tujuannya, menjaga kondusifitas Kota Tangerang. Kesepakatan damai itu lalu dituangkan dalam surat pernyataan bersama, mengakhiri perkara.
Di sisi lain, Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini bukan berarti mengabaikan hukum. Ini adalah problem solving. Pertimbangan usia pelaku yang masih remaja, aspek kemanusiaan, dan dampak sosial jadi bahan pertimbangan utama.
Namun begitu, ada pesan keras yang ingin disampaikan Jauhari. Terutama untuk anak muda.
"Kami imbau para remaja, jangan lakukan tindakan membahayakan diri dan orang lain," tegasnya. Media sosial, lanjut dia, bukan tempat cari sensasi dengan cara melanggar hukum. Aksi iseng di tengah malam itu nyaris merugikan banyak pihak. Sekarang, semua berharap ini jadi pelajaran berharga.
Artikel Terkait
Cedera Pergelangan Tangan Paksa Alcaraz Mundur dari Barcelona Open
Polisi Depok Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan
PM Hungaria Magyar Desak Presiden Sulyok Mundur, Ancam Pakai Jalur Hukum
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar 50 Kg Sabu di Padang