Permohonan maaf itu diterima.
"Kedua pengemudi sepakat berdamai," ujar Parikhesit. Tujuannya, menjaga kondusifitas Kota Tangerang. Kesepakatan damai itu lalu dituangkan dalam surat pernyataan bersama, mengakhiri perkara.
Di sisi lain, Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini bukan berarti mengabaikan hukum. Ini adalah problem solving. Pertimbangan usia pelaku yang masih remaja, aspek kemanusiaan, dan dampak sosial jadi bahan pertimbangan utama.
Namun begitu, ada pesan keras yang ingin disampaikan Jauhari. Terutama untuk anak muda.
"Kami imbau para remaja, jangan lakukan tindakan membahayakan diri dan orang lain," tegasnya. Media sosial, lanjut dia, bukan tempat cari sensasi dengan cara melanggar hukum. Aksi iseng di tengah malam itu nyaris merugikan banyak pihak. Sekarang, semua berharap ini jadi pelajaran berharga.
Artikel Terkait
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Kabul, Nyatakan Perang Terbuka dengan Taliban Afghanistan
Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu untuk 10 Ramadan 1447 H