JAMBI Pengawasan ketat kini diberlakukan terhadap daging ayam yang beredar di wilayah Jambi. Ini adalah langkah konkret Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan setempat untuk memastikan keamanan pangan yang berasal dari hewan. Fokusnya jelas: menjaga agar produk yang sampai ke meja makan masyarakat benar-benar layak konsumsi.
Menurut Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, langkah ini bukan tanpa alasan. "Intinya, kami ingin memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan kelayakannya," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Nah, bagaimana caranya? Pengawasan dilakukan dengan beberapa pendekatan. Mulai dari memeriksa fisik komoditas, verifikasi sertifikat veteriner, sampai uji laboratorium. Yang tak kalah penting, petugas memastikan rantai dingin atau cold chain selama pengiriman tidak putus. Tujuannya sederhana: mencegah pertumbuhan mikroba berbahaya yang bisa merugikan kesehatan.
Semua tindakan ini punya payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Aturan itu menjadi dasar untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina. Sudiwan menegaskan, bila ditemukan pelanggaran seperti dokumen tidak lengkap atau syarat teknis tak terpenuhi petugas berwenang menahan, menolak, bahkan memusnahkan barang.
"Tujuannya supaya setiap daging ayam yang masuk dan keluar Jambi memenuhi persyaratan," jelasnya. Dengan begitu, produk diharapkan aman dikonsumsi dan terbebas dari penyakit yang ditularkan lewat makanan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sumbawa Dini Hari, Belum Ada Laporan Kerusakan
KPK Beberkan Dugaan Korupsi Berjenjang di Lingkungan Bea Cukai
KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Ketujuh dalam Kasus Suap Bea Cukai
Warga AS Jadi Korban Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Batam