KPK punya alasan baru. Kali ini, mereka resmi menjadikan Budiman Bayu Prasojo, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor barang. Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya, Bayu sempat dilepaskan. Lho, kok bisa?
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, keputusan waktu itu memang terpaksa. "Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu," jelas Asep pada Jumat (27/2/2026).
"Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BBP ini belum cukup bukti itu," tambahnya.
Namun begitu, pelepasan itu bukan akhir cerita. Penyidik tak berhenti. Mereka terus mengumpulkan dan memperdalam informasi dari berbagai keterangan yang ada. "Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus," ujar Asep.
Artikel Terkait
Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data
Tiga Remaja Tangerang Diamankan Usai Lempar Petasan ke Sopir Angkot
Unjuk Rasa Mahasiswa di Mako Polri Berakhir Kondusif, Polisi Klaim Kedepankan Pendekatan Humanis
KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai, Uang Korupsi Rp5 Miliar Dipindahkan dengan Mobil Operasional