Lalu, apa yang bisa dilakukan? Di sisi lain, BMKG mendorong langkah mitigasi terpadu. Salah satu opsi yang diusung adalah Operasi Modifikasi Cuaca. Namun, ini bukan tindakan sembarangan. Pelaksanaannya akan bersifat situasional, benar-benar berdasarkan kebutuhan dan analisis ilmiah yang matang.
Pemerintah daerah yang merasa wilayahnya berisiko tinggi bisa berkoordinasi dengan BNPB dan BMKG untuk membahas kemungkinan ini. Intinya, semua diarahkan untuk meminimalisir gangguan.
“BMKG terus melakukan analisis dan pemantauan kondisi atmosfer secara berkelanjutan,” ungkap Faisal. Mereka berjanji akan menyampaikan peringatan dini secara tepat waktu. Jika ada ancaman serius seperti siklon tropis, surat peringatan langsung akan dikirim ke kepala daerah agar langkah antisipasi bisa segera diambil.
Layanan Digital dan Posko Siaga 24 Jam
Soal kesiapan teknis, BMKG tampaknya sudah menyiapkan sejumlah senjata. Mereka mengandalkan layanan informasi berbasis digital yang terintegrasi untuk menjangkau pemudik di berbagai sektor.
Bagi yang naik pesawat, ada layanan System of Interactive Aviation Meteorology (Ina SIAM). Pengguna jalan raya bisa mengandalkan Digital Weather for Traffic. Sementara untuk pelayaran, tersedia Indonesia Weather Information for Shipping (InaWIS).
Informasi cuaca juga bakal disebar melalui banyak saluran. Mulai dari situs resmi dan aplikasi InfoBMKG, media sosial, hingga display cuaca di sejumlah ruas tol. Jadi, seharusnya akses info jadi lebih mudah.
Tak cuma sistem digital, kesiapan personel juga ditingkatkan. Sebanyak 191 Unit Pelaksana Teknis BMKG di seluruh Indonesia akan disiagakan. Posko BMKG di 38 provinsi pun akan beroperasi non-stop 24 jam selama periode Lebaran. Mereka berharap, dengan semua persiapan ini, layanan informasi bisa tetap optimal dan perjalanan masyarakat lebih aman.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku