Dengan tiba-tiba, R muncul membawa senjata. Bukan cuma satu, tapi dua: sebuah kapak dan sebilah parang. Dari keduanya, kapak lah yang dia gunakan untuk menyerang F. Polisi menduga kuat aksi ini sudah direncanakan sebelumnya, melihat persiapan senjata yang dibawa pelaku.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya benar, TSK RM (21 th) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," ujarnya kepada media pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kini, urusan cinta yang rumit itu telah berubah menjadi perkara hukum yang serius. Sebuah kisah yang berakhir tragis, mengubah dua kehidupan muda dalam sekejap.
Artikel Terkait
Tarif AS untuk Produk Indonesia Turun Jadi 15%, Fasilitas Nol Persen Tetap Berlaku
Sekretaris Kabinet Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Porsi Pendidikan
Rerie MPR: Kesiapsiagaan Bencana Perlu Berbasis Nilai Kebangsaan dan Pengetahuan Lokal
Mesin Motor Cepat Panas? Kenali 6 Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya