JAKARTA Statusnya kini resmi: tersangka. Itulah yang disandang R, mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, setelah aksi nekatnya membacok seorang mahasiswi di kampus. Ancaman hukumannya tak main-main, bisa mencapai 12 tahun penjara.
Semua ini berawal dari rasa suka yang bertepuk sebelah tangan. Menurut penyelidikan, mereka berdua awalnya bertemu saat program KKN. Si korban, F, dikenal ramah dan baik hati. Mungkin karena melihat sifat R yang cenderung pendiam, F berusaha bersikap lebih terbuka.
Sayangnya, keramahan itu disalahartikan. R mengira itu sinyal cinta, meski F konon sudah jelas-jelas menyatakan punya pacar. F akhirnya memilih menjaga jarak. Tapi, penolakan itu justru memicu amarah yang mengerikan di diri R.
Lalu, pada suatu hari saat F hendak ujian, tragedi itu terjadi.
Artikel Terkait
Tarif AS untuk Produk Indonesia Turun Jadi 15%, Fasilitas Nol Persen Tetap Berlaku
Sekretaris Kabinet Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Porsi Pendidikan
Rerie MPR: Kesiapsiagaan Bencana Perlu Berbasis Nilai Kebangsaan dan Pengetahuan Lokal
Mesin Motor Cepat Panas? Kenali 6 Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya