JAKARTA Statusnya kini resmi: tersangka. Itulah yang disandang R, mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, setelah aksi nekatnya membacok seorang mahasiswi di kampus. Ancaman hukumannya tak main-main, bisa mencapai 12 tahun penjara.
Semua ini berawal dari rasa suka yang bertepuk sebelah tangan. Menurut penyelidikan, mereka berdua awalnya bertemu saat program KKN. Si korban, F, dikenal ramah dan baik hati. Mungkin karena melihat sifat R yang cenderung pendiam, F berusaha bersikap lebih terbuka.
Sayangnya, keramahan itu disalahartikan. R mengira itu sinyal cinta, meski F konon sudah jelas-jelas menyatakan punya pacar. F akhirnya memilih menjaga jarak. Tapi, penolakan itu justru memicu amarah yang mengerikan di diri R.
Lalu, pada suatu hari saat F hendak ujian, tragedi itu terjadi.
Dengan tiba-tiba, R muncul membawa senjata. Bukan cuma satu, tapi dua: sebuah kapak dan sebilah parang. Dari keduanya, kapak lah yang dia gunakan untuk menyerang F. Polisi menduga kuat aksi ini sudah direncanakan sebelumnya, melihat persiapan senjata yang dibawa pelaku.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya benar, TSK RM (21 th) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," ujarnya kepada media pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kini, urusan cinta yang rumit itu telah berubah menjadi perkara hukum yang serius. Sebuah kisah yang berakhir tragis, mengubah dua kehidupan muda dalam sekejap.
Artikel Terkait
Asbanda Dorong BPD Tinggalkan Peran Administratif, Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Polisi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Brutal terhadap Kepala Desa di Lumajang
IMX 2026 Gelar Pameran Modifikasi di Kawasan Candi Prambanan