Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah sindikat keji yang beroperasi dengan modus jual beli bayi. Tindakan tegas dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak ini langsung mendapat sorotan. Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus penculikan anak, apalagi yang berindikasi perdagangan orang, adalah kejahatan yang sangat serius.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga, menyampaikan apresiasinya.
katanya, Jumat (27/2/2026).
Data yang dimiliki kementeriannya cukup mencengangkan. Dari tahun 2022 hingga 2025, tercatat 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang. Angka korban anaknya sendiri mencapai 180 jiwa. Sungguh sebuah statistik yang memilukan.
tegas Atwirlany.
Menurutnya, untuk pemulihan korban, KemenPPPA akan bergandengan tangan dengan Kementerian Sosial. Mereka memastikan kebutuhan dasar dan proses pemulihan anak-anak korban akan terjamin selama masa penampungan sementara. Namun begitu, pencegahan juga tak kalah penting. KemenPPPA mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh unggahan-unggahan di media sosial yang menawarkan jasa adopsi anak secara tidak jelas.
Artikel Terkait
Sopir Truk Kontainer Unjuk Rasa di Cakung, Protes Antrean Bongkar Muat Berjam-jam
Polisi Buru Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Warung Jati Padang
Bamsoet: Aksi Teror ke Pengkritik Bisa Rusak Citra Pemerintahan Prabowo
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa, Boleh Diwakilkan