Spesialis Ganjal ATM Diciduk di Siantar, Modus Lem Setan dan Telepon Palsu

- Jumat, 30 Januari 2026 | 14:00 WIB
Spesialis Ganjal ATM Diciduk di Siantar, Modus Lem Setan dan Telepon Palsu

Polisi di Dumai akhirnya meringkus seorang pria yang diduga sebagai spesialis ganjal ATM. Modusnya cukup licik: merusak mesin dengan 'lem setan' dan menipu korban lewat telepon. Aksi ini ternyata bukan sekali dua kali. Menurut penyelidikan, pelaku sudah beraksi di puluhan lokasi yang berbeda.

Semua berawal dari laporan seorang PNS berinisial DS pada awal Desember lalu. Saat itu, korban merasa kartu ATM-nya tertelan mesin di sebuah ATM di Jalan Sudirman. Uang Rp 20 juta di rekeningnya pun lenyap seketika.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, memaparkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers.

"Korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan," ujar Angga, Jumat (30/1/2026).

Karena panik, DS langsung menghubungi nomor "call center" bank yang ditempel di stiker ATM. Nah, di sinilah jebakannya. Nomor itu ternyata palsu, dipasang oleh pelaku sendiri.

"Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM," imbuhnya.

Barulah DS curiga setelah pelaku terus menyuruhnya pindah dari satu ATM ke ATM lain. Dia buru-buru cek saldo lewat aplikasi bank. Hasilnya? Sudah telat. Uangnya telah ditarik tunai tujuh kali hingga habis total dua puluh juta rupiah.

Ringkus di Siantar

Laporan DS segera ditindaklanjuti. Jejak penyelidikan membawa polisi ke Sumatera Utara. Pada pertengahan Januari, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial D di Kota Pematang Siantar.

Dari pengakuannya, pria wiraswasta ini menggeluti 'profesi' ilegalnya dengan cukup rajin. Dia mengaku sudah beraksi di 29 lokasi! Caranya selalu sama: mengganjal tombol tertentu di mesin ATM dengan lem setan agar kartu korban tersangkut dan sistem error. Saat korban panik dan menelepon nomor palsu yang dia tempel, dia pun mulai menjalankan aksi tipu-tipunya.

Bukti-bukti yang diamankan cukup lengkap. Mulai dari uang tunai, pakaian yang biasa dipakai beraksi, sepeda motor, beberapa kartu ATM, ponsel, hingga peralatan khusus untuk mengganjal mesin. Semua barang itu kini menjadi alat bukti yang kuat.

Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 476 dalam KUHP baru. Ancaman pidananya adalah penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pelajaran pentingnya? Hati-hati dan waspada selalu saat bertransaksi di ATM.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar