Operasi penegakan hukum di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Kehutanan berhasil menghentikan aksi perambahan hutan produksi yang diduga kuat bakal dialihfungsikan menjadi perkebunan. Ini bukan kasus kecil. Lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar sembilan hektar, terletak di Desa Passelloreng.
Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, mengonfirmasi hal itu dari Jakarta pada Jumat lalu. Penindakan ini dilakukan bersama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Awota. Menurutnya, hutan produksi punya peran krusial.
"Fungsinya menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Makanya, segala bentuk pemanfaatan wajib punya izin dan dasar hukum yang sah," tegas Ali.
"Kami minta masyarakat jangan coba-coba beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas. Konsekuensinya berat, bisa merusak lingkungan untuk waktu yang lama," tambahnya.
Artikel Terkait
Sinkhole Menganga di Kuningan, Jalan Penghubung Ciawigebang-Cihaur Lumpuh Total
Jokowi Peringatkan Pentingnya Kedaulatan AI dalam 5-15 Tahun ke Depan
Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online
Hillary Clinton Bantah Kenal Jeffrey Epstein dalam Dengar Pendapat Tertutup Kongres