Yuni Raga Dewi akhirnya bisa sedikit lega. Setelah menjadi korban penipuan SMS e-tilang palsu, sindikat yang menjeratnya berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Kepada pihak kepolisian, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam. Harapannya sederhana: semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan menimpa orang lain.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Kepolisian, terkait dapat berhasil mengungkap masalah ini,"
kata Yuni, dihubungi Kamis lalu.
Menurut ceritanya, semua berawal dari sebuah SMS yang tiba-tiba masuk ke ponselnya. Isinya soal e-tilang dengan batas waktu pembayaran yang mendesak. Kalau tidak segera dilunasi, dendanya bakal membengkak. Nilainya terlihat tidak besar, cuma Rp 150 ribu.
"Jadinya kan ini SMS, terus itu dibilang batasnya hari ini, terus apa supaya dendanya tidak membengkak, terus kan di situ kan cuma 150 ribu juga,"
Artikel Terkait
Kepala BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bukan Dana APBN, Sebut Skema Mitra Lebih Efisien
Pemkot Jayapura Batasi Jam Operasional Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadan
Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Pagi Ini, Lalu Lintas Menuju Bundaran HI Macet Parah
Polisi Siagakan 529 Personel Amankan Dua Titik Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat