ungkap Yuni, menirukan isi pesan yang diterimanya.
Khawatir lupa, ia pun memutuskan mengklik tautan yang disertakan. Tampilannya terlihat meyakinkan, mirip sekali dengan portal e-tilang resmi, lengkap dengan kop institusi kejaksaan. Saat itu, Yuni sempat berpikir. Ia teringat ada surat dari kejaksaan yang belum ditanggapi. Tapi ada yang janggal: urusan kendaraan seharusnya terdaftar atas nama suaminya, bukan nomornya.
Namun begitu, karena nominalnya terkesan kecil, ia memilih untuk membayar saja.
"Tapi kan saya merasanya karena cuma Rp 150 ribu jadi saya bayar aja,"
katanya, mengenang keputusan yang kemudian ia sesali itu.
Artikel Terkait
Kepala BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bukan Dana APBN, Sebut Skema Mitra Lebih Efisien
Pemkot Jayapura Batasi Jam Operasional Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadan
Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Pagi Ini, Lalu Lintas Menuju Bundaran HI Macet Parah
Polisi Siagakan 529 Personel Amankan Dua Titik Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat