Lalu, apa sebenarnya TPS itu? Singkatnya, ini adalah skema perlindungan hukum AS bagi migran yang berasal dari negara yang sedang kacau entah karena perang, bencana alam, atau keadaan darurat lain. Dengan status ini, mereka tak bisa dideportasi begitu saja dan punya izin untuk bekerja secara legal di Amerika.
Di sisi lain, upaya pemerintah untuk mengakhiri program ini sudah berjalan cukup lama. Departemen Keamanan Dalam Negeri berusaha mencabut TPS untuk warga dari 12 negara, dan Suriah adalah salah satunya. Namun, jalan mereka tak mulus. Berbagai gugatan di pengadilan rendah justru memblokir penghentian TPS untuk beberapa negara, seperti Ethiopia, Sudan Selatan, Haiti, Suriah sendiri, dan Myanmar. Jadi, situasinya masih alot.
Kini, bola ada di lapangan Mahkamah Agung. Apakah mereka akan berpihak pada pemerintah untuk ketiga kalinya, atau justru memberikan perlindungan lebih lanjut bagi ribuan warga Suriah itu? Hanya waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage