Lalu, siapa saja mereka dan berapa hukuman yang dipikul?
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo mendapat vonis terberat, 13 tahun penjara. Mereka yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan terkait juga harus membayar denda miliaran rupiah.
Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun. Sementara dua mantan direktur, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Kelimanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti jika tak membayar.
Putusan ini jelas menjadi sinyal keras. Di sisi lain, ini juga sekadar babak baru. Kita tunggu saja apakah para terpidana akan menerima atau justru mengajukan banding.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik dan Trauma Healing Pasca Gempa Flores Timur
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi