Lalu, siapa saja mereka dan berapa hukuman yang dipikul?
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo mendapat vonis terberat, 13 tahun penjara. Mereka yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan terkait juga harus membayar denda miliaran rupiah.
Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun. Sementara dua mantan direktur, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Kelimanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti jika tak membayar.
Putusan ini jelas menjadi sinyal keras. Di sisi lain, ini juga sekadar babak baru. Kita tunggu saja apakah para terpidana akan menerima atau justru mengajukan banding.
Artikel Terkait
Persib dan Borneo Menang Besar, Persita Tersungkur di Pekan ke-23 BRI Liga 1
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa hingga NTT Akibat Dua Siklon
Telur Berkotoran Ayam dalam Program Makan Bergizi SD Tulungagung Picu Keluhan
Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama ke 16 Besar Liga Europa