Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB
Vonis 9-13 Tahun Penjara untuk Lima Terdakwa Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Lalu, siapa saja mereka dan berapa hukuman yang dipikul?

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo mendapat vonis terberat, 13 tahun penjara. Mereka yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan terkait juga harus membayar denda miliaran rupiah.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun. Sementara dua mantan direktur, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Kelimanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti jika tak membayar.

Putusan ini jelas menjadi sinyal keras. Di sisi lain, ini juga sekadar babak baru. Kita tunggu saja apakah para terpidana akan menerima atau justru mengajukan banding.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar