Ketua Komisi X DPR Soroti Penyerangan Mahasiswi di UIN Suska Riau

- Jumat, 27 Februari 2026 | 04:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Soroti Penyerangan Mahasiswi di UIN Suska Riau

Suasana mencekam menyelimuti kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis lalu. Seorang mahasiswi menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam di lingkungan kampus, tepatnya di Fakultas Syariah dan Hukum. Insiden berdarah ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Hetifah tak main-main dalam menyoroti kasus ini. Baginya, tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tak bisa diterima. Apalagi lokasinya terjadi di kampus, yang mestinya jadi tempat paling aman buat mahasiswa belajar dan berkembang.

"Kampus tidak boleh berubah jadi arena kekerasan," tegas politikus Golkar itu lewat sebuah pernyataan tertulis.

"Keamanan sivitas akademika itu fondasi utamanya. Kalau rasa aman hilang, ya proses belajar mengajar pasti bakal terganggu."

Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat polisi yang sudah mengamankan pelaku. Tapi, menurut Hetifah, penegakan hukumnya harus tegas dan transparan. Yang nggak kalah penting, perhatian ke korban. Pemulihan fisik dan mentalnya harus jadi prioritas.

"Proses hukum harus berjalan adil dan terbuka. Tapi korban juga perlu pendampingan medis, dukungan psikologis, supaya bisa pulih sepenuhnya," ujarnya.

Peristiwa ini jadi pengingat pahit. Kampus ternyata nggak kebal dari ancaman kekerasan. Konflik pribadi yang nggak ditangani dengan baik bisa meledak jadi masalah besar, kalau sistem pencegahannya lemah.

Nah, soal sistem pencegahan ini, Hetifah menyoroti satu regulasi penting: Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Aturan ini sebenarnya sudah dirancang sebagai alat komprehensif, lengkap dengan prosedur pembentukan satgas khusus.

"Kebijakan ini harus diterapkan serius, termasuk di kampus-kampus berbasis keagamaan," lanjutnya.

"Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja. Makanya sistem pencegahannya harus terintegrasi dan diawasi dengan konsisten."

Komisi X DPR, sebagai mitra kerja kementerian, berjanji bakal mengawal pelaksanaannya. Tujuannya satu: agar aturan itu nggak cuma jadi dokumen, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa.

Sementara itu, gambaran kejadiannya mulai terungkap dari kesaksian seorang saksi mata bernama Dimas, mahasiswa yang kebetulan ada di ruang sebelah. Saat itu korban sedang menunggu sidang proposal.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar