Nah, di sinilah situasinya jadi makin kacau. Warga yang melihat aksi nekat itu tak tinggal diam. Mereka mengejar, berusaha menghentikan laju mobil dengan memecahkan kacanya. Tapi si pengemudi seperti kehilangan akal. Mobilnya maju-mundur, berusaha kabur, bahkan sampai menabrak mobil polisi. Keributan itu baru reda setelah kendaraan itu akhirnya berhasil dikepung dan dihentikan paksa oleh massa.
Pelakunya ternyata seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial HM. Dia sudah diamankan dan tak lama kemudian statusnya ditingkatkan.
"Sudah (jadi tersangka)," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/2).
Sementara itu, dari sisi hukum, pasal yang menjeratnya sudah jelas. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan HM dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Aksi beberapa menit yang membahayakan banyak nyawa itu, rupanya harus dibayar mahal.
Artikel Terkait
Rumah Terduga Bandar Narkoba Digeruduk Massa, Kericuhan Keempat Terjadi di Rohil
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz