Nah, di sinilah situasinya jadi makin kacau. Warga yang melihat aksi nekat itu tak tinggal diam. Mereka mengejar, berusaha menghentikan laju mobil dengan memecahkan kacanya. Tapi si pengemudi seperti kehilangan akal. Mobilnya maju-mundur, berusaha kabur, bahkan sampai menabrak mobil polisi. Keributan itu baru reda setelah kendaraan itu akhirnya berhasil dikepung dan dihentikan paksa oleh massa.
Pelakunya ternyata seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial HM. Dia sudah diamankan dan tak lama kemudian statusnya ditingkatkan.
"Sudah (jadi tersangka)," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/2).
Sementara itu, dari sisi hukum, pasal yang menjeratnya sudah jelas. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan HM dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Aksi beberapa menit yang membahayakan banyak nyawa itu, rupanya harus dibayar mahal.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa hingga NTT Akibat Dua Siklon
Telur Berkotoran Ayam dalam Program Makan Bergizi SD Tulungagung Picu Keluhan
Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama ke 16 Besar Liga Europa
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara