Menurut jaksa, perbuatan mereka melibatkan sejumlah nama lain. Ada Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Lalu Gading Ramadhan Juedo dari PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Ceritanya berawal dari pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki untuk mengkonfirmasi pendapatan sewa kapal dari PIS. Konfirmasi ini dipakai sebagai jaminan untuk pinjaman kredit di bank. Lalu, bersama Dimas, Sani, dan Agus, mereka mengatur persyaratan tender sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Caranya, dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam surat resmi. Trik ini membuat kapal asing otomatis tak bisa ikut tender. Hasilnya bisa ditebak: hanya kapal PT JMN yang memenangkan proses.
Di sisi lain, ada juga kasus sewa tangki minyak di Merak. Kerry dan Riza, melalui Gading yang jadi Direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak ke pihak Pertamina. Padahal, mereka tahu terminal itu bukan milik perusahaan mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Meski begitu, Kerry tetap memberi lampu hijau pada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman dengan Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina. Semuanya dilakukan meski aset yang ditawarkan sebenarnya belum dimiliki.
Rangkaian tindakan itulah yang akhirnya berujung pada vonis panjang bagi tiga petinggi Pertamina itu. Sidang yang berlarut-larut akhirnya menemui titik terang, meski meninggalkan catatan kelam tentang kerugian negara yang jumlahnya fantastis.
Artikel Terkait
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,86 Juta per Gram, Harga Buyback Turun Rp42 Ribu