Bareskrim Polri kini resmi masuk dalam pengejaran terhadap Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Artinya, upaya menangkapnya kini diambil alih langsung oleh markas besar.
Direktur Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal itu.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya, Kamis lalu.
Status buron itu sendiri tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Isinya cukup jelas: meminta siapa saja untuk mengawasi, menangkap, atau sekadar memberi tahu keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar kepada penyidik yang ditunjuk, AKBP Agung Prabowo.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara
Kemenag-British Council Latih 613 Guru Bahasa Inggris Madrasah
Prabowo Berbuka Puasa Bersama Seluruh Pemimpin Uni Emirat Arab di Abu Dhabi
Masjid Jami Koba: Saksi Bisu Sejarah di Balik Renovasi Megah