Bareskrim Polri kini resmi masuk dalam pengejaran terhadap Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Artinya, upaya menangkapnya kini diambil alih langsung oleh markas besar.
Direktur Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal itu.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya, Kamis lalu.
Status buron itu sendiri tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Isinya cukup jelas: meminta siapa saja untuk mengawasi, menangkap, atau sekadar memberi tahu keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar kepada penyidik yang ditunjuk, AKBP Agung Prabowo.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Pacu Harga Minyak Tembus USD 100 per Barel
Pertemuan Jokowi dan Ahmad Ali di Solo Diwarnai Gelak Tawa Bahas Permintaan JK Soal Ijazah
Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung
Anggota DPRD DKI Soroti Pungli Rp100 Ribu ke Sopir Bajaj di Tanah Abang