Transportasi Umum Gratis di Jakarta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas angkutan umum massal gratis ini diperuntukkan khusus bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Dengan UMP DKI saat ini sebesar Rp 5.396.760, maka batas maksimal gaji untuk mendapatkan manfaat ini adalah sekitar Rp 6.206.274.
Moda Transportasi yang Dapat Dinikmati
Pekerja yang memenuhi syarat dapat menggunakan berbagai moda transportasi modern di Jakarta secara gratis, termasuk:
Artikel Terkait
Lippo Karawaci Alokasikan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham hingga 4,6%
Saham KRYA Anjlok Lebih dari 60%, Didorong Aksi Jual Pengendali Baru
Analis Waspadai Koreksi IHSG Meski Sempat Melonjak 2%
Laba SUNI Turun 7% pada 2025, Tapi Masih Lampaui Target Revisi