Transportasi Umum Gratis di Jakarta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas angkutan umum massal gratis ini diperuntukkan khusus bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Dengan UMP DKI saat ini sebesar Rp 5.396.760, maka batas maksimal gaji untuk mendapatkan manfaat ini adalah sekitar Rp 6.206.274.
Moda Transportasi yang Dapat Dinikmati
Pekerja yang memenuhi syarat dapat menggunakan berbagai moda transportasi modern di Jakarta secara gratis, termasuk:
Artikel Terkait
Liburan Akhir Tahun Hemat 30%, BCA Buka Diskon Tiket Desa Wisata
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang