Transportasi Umum Gratis Jakarta untuk Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta & Analisis Anjloknya Bitcoin

- Jumat, 07 November 2025 | 05:06 WIB
Transportasi Umum Gratis Jakarta untuk Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta & Analisis Anjloknya Bitcoin

Transportasi Umum Gratis di Jakarta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?

Fasilitas angkutan umum massal gratis ini diperuntukkan khusus bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Dengan UMP DKI saat ini sebesar Rp 5.396.760, maka batas maksimal gaji untuk mendapatkan manfaat ini adalah sekitar Rp 6.206.274.

Moda Transportasi yang Dapat Dinikmati

Pekerja yang memenuhi syarat dapat menggunakan berbagai moda transportasi modern di Jakarta secara gratis, termasuk:


Halaman:

Komentar