Mantan Bos Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp 9,4 Triliun

- Kamis, 26 Februari 2026 | 20:30 WIB
Mantan Bos Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp 9,4 Triliun

Intinya, hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak tesis kerugian ekonomi negara yang diajukan para ahli. "Unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi berdasarkan pertimbangan ini," sambung hakim.

Kasus ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne, eks VP Trading Operations, turut divonis bersalah.

Inilah rincian vonisnya:

Riva Siahaan: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Maya Kusmaya: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Edward Corne: 10 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.

Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar