Intinya, hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak tesis kerugian ekonomi negara yang diajukan para ahli. "Unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi berdasarkan pertimbangan ini," sambung hakim.
Kasus ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne, eks VP Trading Operations, turut divonis bersalah.
Inilah rincian vonisnya:
Riva Siahaan: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Maya Kusmaya: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Edward Corne: 10 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Pacu Harga Minyak Tembus USD 100 per Barel
Pertemuan Jokowi dan Ahmad Ali di Solo Diwarnai Gelak Tawa Bahas Permintaan JK Soal Ijazah
Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung
Anggota DPRD DKI Soroti Pungli Rp100 Ribu ke Sopir Bajaj di Tanah Abang