Intinya, hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak tesis kerugian ekonomi negara yang diajukan para ahli. "Unsur merugikan keuangan negara tetap terpenuhi berdasarkan pertimbangan ini," sambung hakim.
Kasus ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne, eks VP Trading Operations, turut divonis bersalah.
Inilah rincian vonisnya:
Riva Siahaan: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Maya Kusmaya: 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Edward Corne: 10 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Laut di Maluku Barat Daya
Sidang Vonis Korupsi Pertamina Ricuh, Ditunda hingga Dini Hari
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Jadi Korban Pencabulan Usai Dikenal di Grup WhatsApp
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%