Riva Siahaan, mantan bos PT Pertamina Patra Niaga, akhirnya harus mendekam di penjara. Vonis 9 tahun ia terima dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Namun begitu, ada satu hal yang menarik: ia tak dibebani membayar uang pengganti. Menurut hakim, Riva tak menikmati uang hasil korupsi itu.
Saat membacakan putusan pada Kamis (26/2/2026), hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
"Di persidangan, fakta hukum yang muncul justru menunjukkan Riva Siahaan tidak memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Sigit.
Tak cuma itu, majelis hakim juga memerintahkan pencabutan blokir rekening Riva yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara ini. "Barang bukti berupa buku tabungan yang diblokir itu harus dicabut blokirnya, karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," sambungnya.
Di sisi lain, hakim dengan tegas menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti. Kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp 9,4 triliun dari kasus tata kelola minyak ini.
"Laporan investigatif BPK RI menunjukkan kerugian PT Pertamina mencapai Rp 2,5 triliun. Angka ini bagian dari total kerugian penjualan solar non-subsidi sebesar Rp 9,4 triliun selama periode 2018 hingga 2023," papar hakim Sigit di ruang sidang.
Namun, perhitungan lain yang jauh lebih besar, yakni kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, ditolak majelis. Hakim menilai angka itu masih bersifat asumsi. Terlalu banyak faktor yang mempengaruhinya sehingga dianggap tidak pasti dan tidak nyata.
"Majelis mempertimbangkan perhitungan dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut masih asumsi. Belum dapat dibuktikan secara sah," tegasnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Laut di Maluku Barat Daya
Sidang Vonis Korupsi Pertamina Ricuh, Ditunda hingga Dini Hari
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Jadi Korban Pencabulan Usai Dikenal di Grup WhatsApp
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%