Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu saat masih menjabat Plt Deputi Penindakan KPK, ada kesepakatan terselubung yang terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel DJBC) dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Mereka diduga mengatur jalur impor agar lolos dari pengawasan.
Padahal, aturan mainnya jelas. Ada dua jalur: hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pengecekan fisik, dan merah yang wajib diperiksa. Namun, menurut KPK, aturan ini dimanipulasi.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,”
tutur Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).
Sebelum Budiman, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga orang dari PT Blueray: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Kini, daftar itu bertambah satu nama lagi, membuktikan penyelidikan kasus ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Operasi Ketupat 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Brand Lokal
Anwar Abbas Ungkap Rahasia Sukses Chairul Tanjung: Kerja Hingga Tengah Malam