Kembali beraksi, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam kasus suap impor yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai. Orang itu adalah Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan dilakukan langsung di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Kamis sore (26/2/2026).
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,”
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal itu di gedung KPK, Kuningan. Penangkapan terjadi sekitar pukul empat sore dan kini Budiman sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Budi, penetapan tersangka ini berawal dari penggeledahan sebelumnya di sebuah safe house di kawasan Ciputat. Di situlah penyidik menemukan koper penuh berisi uang tunai nilainya mencapai Rp 5 miliar.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,”
jelasnya.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Ini bukan kasus kecil. Sebelumnya, KPK sudah mengungkap bagaimana barang palsu dan ilegal bisa masuk dengan mudah ke Indonesia karena praktik suap di tubuh DJBC. Intinya, suap itu membuat proses pengecekan fisik barang jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Setjen MPR Serahkan LKIP 2025 Secara Digital, Capai Kinerja 106,92%
Sopir Diamankan di Sijunjung, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Kapolda Sumsel Ajak Pemuda dan Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Jaga Keamanan
Avian Brands Catat Pendapatan Rp8,1 Triliun dan Laba Bersih Rp1,7 Triliun di 2025