Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:50 WIB
Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026

Namun begitu, tindakan administratif rupanya belum cukup. Ada empat perkara pidana yang sedang diproses secara hukum, dan kasusnya beragam. Mulai dari penyelundupan besar-besaran sampai penjualan makanan yang membahayakan kesehatan.

Di Kepulauan Riau, misalnya, polisi menggerebek penyelundupan 77 ton daging. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti puluhan ribu kotak daging sapi, ayam, dan babi.

Sementara di NTB, modusnya lain lagi. Seorang tersangka ketahuan mengemas ulang beras subsidi Bulog. Beras kemasan 5 kg itu dibongkar lalu dimasukkan ke karung polos 50 kg, untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Rugikan negara, rugikan rakyat.

Kasus lain yang bikin geram terjadi di Sumedang, Jawa Barat. Di sini, polisi menemukan perdagangan makanan yang sudah jelas-jelas kedaluwarsa. Susu steril, biskuit, bumbu racik semuanya sudah lewat masa konsumsi.

Yang tak kalah berbahaya terungkap di Garut. Seorang produsen mie basah nekat menggunakan formalin dan boraks dalam produknya. Bahan kimia berbahaya dan mesin produksinya pun disita polisi.

Para tersangka ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sinergi antara Polri dan Bapanas ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Di sisi lain, yang lebih penting, masyarakat bisa merasa tenang. Tenang beribadah, tenang merayakan hari raya, tanpa harus khawatir dengan pangan yang mereka konsumsi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar