Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok

- Kamis, 26 Februari 2026 | 15:00 WIB
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok

Besok, sidang kasus penghasutan yang menyita perhatian publik itu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya. Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, telah memastikan jadwalnya. "Sidang dibuka kembali hari Jumat untuk pembacaan tuntutan, tanggal 27 Februari 2026. Para terdakwa diharapkan hadir," ujarnya kemarin, Kamis (26/2).

Selain Delpedro, tiga nama lain yang ikut terjerat adalah Syahdan Husein admin akun @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Menariknya, status penahanan keempatnya sudah dialihkan menjadi tahanan kota beberapa waktu yang lalu, tentu dengan pertimbangan tertentu dari majelis hakim.

Dakwaan: Konten di Medsos Jadi Pusat Perhatian

Inti dakwaan jaksa berpusat pada aktivitas mereka di media sosial. Menurut penuntut umum, Delpedro dan yang lain didakwa melakukan penghasutan terkait kericuhan Agustus 2025 itu lewat unggahan gambar dan narasi.

Jaksa mendalihkan, mereka dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan hasutan. Tujuannya, untuk mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. Dakwaan itu dibacakan dengan panjang lebar di persidangan sebelumnya.

"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," begitu bunyi kutipan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa menyebut mereka membuat dan bergabung ke grup-grup media sosial untuk berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Polisi bahkan menemukan puluhan unggahan yang dianggap bermasalah. Ada sekitar 80 konten di Instagram yang disebarkan antara 24 hingga 29 Agustus 2025, yang diduga bertujuan menebar kebencian terhadap pemerintah.

Yang menarik perhatian jaksa adalah penggunaan tagar. Tagar seperti indonesiagelap, gejayanmemanggil, dan bubarkandpr muncul konsisten di semua unggahan. Pola ini, kata jaksa, menciptakan semacam kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma dan diklaim menghasut kericuhan di akhir Agustus.

Rangkaian pasal yang dijeratkan pun cukup berat dan kompleks. Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, atau alternatifnya Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Tak cuma itu, ada juga Pasal 160 KUHP dan bahkan Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak yang ikut dijadikan dasar. Semuanya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Sekarang, tinggal menunggu tuntutan konkret seperti apa yang akan diajukan keempat terdakwa ini besok.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar