Gelombang pemeriksaan ini berawal dari sebuah operasi yang menggemparkan. Tepatnya 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Maidi. Operasi itu sendiri berkaitan dengan dugaan kuat soal imbalan proyek dan aliran dana CSR di wilayah pemerintahannya.
Esok harinya, status tersangka pun resmi disematkan. Tiga nama yang disebut adalah Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, dan Thariq Megah, sang Kadis PUPR Madiun.
Dari penyelidikan sementara, kasus ini terbagi dalam dua klaster yang saling berkait. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan, yang melibatkan Maidi dan Rochim. Sementara klaster kedua menyoroti praktik gratifikasi, dengan Maidi dan Thariq sebagai tersangkanya.
Semuanya berpusat pada lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kini, dengan terus dipanggilnya berbagai saksi, KPK berusaha merangkai benang merah dari kasus yang kompleks ini.
Artikel Terkait
Menguak Makna Iftar Mubarak, Lebih dari Sekadar Ucapan Selamat Berbuka
Menteri Fadli Zon Resmikan Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah di Bengkulu Tengah
Kim Jong Un Tegaskan Fokus Perluasan dan Penguatan Senjata Nuklir
Anggota DPR Kritik Pengeluaran Rp 8,5 Miliar untuk Mobil Dinas Gubernur Kaltim