Besaran kerugian negara yang didakwakan benar-benar fantastis. Angkanya mencapai Rp285,18 triliun. Bayangkan saja, jumlah yang sulit dicerna akal sehat itu terdiri dari beberapa komponen.
Ada kerugian keuangan negara langsung sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Lalu, ada pula kerugian untuk perekonomian nasional yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun. Di sisi lain, keuntungan ilegal yang diduga mereka peroleh mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Rinciannya, kerugian dari impor produk kilang atau BBM disebutkan sekitar 5,74 miliar dolar AS. Sementara dari penjualan solar nonsubsidi dalam periode 2021-2023, negara dirugikan sekitar Rp2,54 triliun.
Lantas, dari mana muncul kerugian perekonomian negara yang begitu besar? Menurut dakwaan, ini muncul akibat praktik kemahalan harga pengadaan BBM. Dampaknya membebani ekonomi nasional secara keseluruhan. Sedangkan keuntungan ileganya diduga berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota, dibandingkan dengan harga pembelian dari dalam negeri.
Atas semua itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sekarang, tinggal menunggu bunyi palu hakim yang akan menentukan akhir dari saga hukum ini.
Artikel Terkait
Pasangan Residivis di Ponorogo Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Nikah
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswi di Kampus UIN Riau
Anak Gajah Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Tali di Taman Nasional Tesso Nilo
Menguak Makna Iftar Mubarak, Lebih dari Sekadar Ucapan Selamat Berbuka