Seorang pria berinisial HM (25) kini resmi berstatus tersangka. Ia diamankan polisi setelah aksi ugal-ugalannya mengemudikan Toyota Calya hitam melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mobilnya sempat membuat ricuh di tengah padatnya lalu lintas sore itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, dari keterangan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pasal yang menjerat HM. Pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Artikel Terkait
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Malam Hari