Dua orang Indonesia nekat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Inti permohonan mereka jelas: melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut maju sebagai calon di pilpres berikutnya. Langkah ini tentu saja langsung menyulut perdebatan.
Merespons hal itu, PKB pun angkat bicara. Partai tersebut memberikan beberapa catatan penting terkait gugatan yang sedang ramai diperbincangkan publik ini.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam ini sebenarnya sah-sah saja.
Daniel menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada MK. Menurutnya, lembaga itulah yang nanti harus melihat apakah permohonan ini selaras dengan konstitusi dan semangat demokrasi kita. Ia juga menyatakan akan menghargai apapun putusan akhir nanti, mengingat sifatnya yang sudah pasti mengikat.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta dalam Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tambahan Anggaran
Satgas Rehabilitasi Pascabencana Laporkan Pemulihan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Kemajuan Signifikan
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online