Polri Tangkap Lima Tersangka Operator SMS Phishing E-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China

- Kamis, 26 Februari 2026 | 01:45 WIB
Polri Tangkap Lima Tersangka Operator SMS Phishing E-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China

Yang menarik, dari pemeriksaan diketahui bahwa otak intelektual operasi ini justru berada di luar negeri. “Para tersangka di Indonesia ini hanya operator lapangan. Mereka menjalankan perintah dan dikendalikan langsung dari China,” ungkap Himawan.

Masing-masing punya peran. WTP jadi operator utama SMS blasting sejak September tahun lalu. FN menyediakan jasa blast dan mengelola kartu SIM. RW membantu operasional. BAP bertugas sebagai operator sekaligus penyedia akun komunikasi. Sementara RJ, dia yang memasok kartu SIM terdaftar.

Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan perangkat khusus bernama SIM box yang dikirim langsung dari China. Alat itu bisa melontarkan hingga 3.000 SMS phishing per hari. Dan semuanya dikendalikan dari jarak jauh.

“Tersangka di sini cuma membuka aplikasi untuk memantau. Kontrol penuh ada di luar,” tegas Himawan.

Imbalannya? Mereka dibayar bulanan dalam bentuk kripto USDT, berkisar antara 1.500 sampai 4.000 USDT per bulan tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan. Dari penelusuran, total penerimaan mereka mencapai ratusan ribu USDT yang kemudian ditukar rutin ke rupiah.

Bukti-bukti yang berhasil disita cukup banyak: puluhan komputer, modem pool atau SIM box, ratusan kartu SIM, ponsel, dan berbagai perangkat pendukung lainnya.

Kini, kelima tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan KUHP. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara plus denda hingga Rp 12 miliar,” pungkas Himawan.

Polri mengingatkan kita semua. Jangan mudah percaya SMS dari nomor tak dikenal yang membawa tautan, apalagi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Cek ulang keaslian situsnya. Kalau ragu, konfirmasi langsung ke instansi terkait. Itu langkah paling aman,” imbau Himawan menutup pernyataannya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar