Polri Tangkap Lima Tersangka Operator SMS Phishing E-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China

- Kamis, 26 Februari 2026 | 01:45 WIB
Polri Tangkap Lima Tersangka Operator SMS Phishing E-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China

Jakarta – Polisi akhirnya mengamankan lima orang yang diduga menjadi otak di balik penipuan SMS e-tilang palsu yang meresahkan masyarakat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga dan aduan resmi dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaringan ini sudah beroperasi cukup lama.

“Pengungkapan ini hasil penyelidikan kami atas laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung terkait SMS blast phishing e-tilang palsu yang berlangsung terus-menerus,” jelas Himawan di Markas Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Modusnya terbilang canggih. Para pelaku menyebarkan tautan yang tampilannya nyaris identik dengan situs resmi pembayaran tilang milik Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, ada 11 tautan phishing berbeda yang mereka sebarkan lewat lima nomor telepon, menggunakan teknik SMS blast.

“Mereka mencatut nama instansi pemerintah. Tautannya mirip sekali dengan yang asli, sehingga korban sering terkecoh,” tambah Himawan.

Di sisi lain, laporan korban pun berdatangan. Salah satunya dari Polda Sulawesi Tengah. Seorang korban menerima SMS dari nomor tak dikenal yang mengklaim ada tagihan denda tilang. Tanpa curiga, korban mengklik tautan yang diberikan.

“Korbannya diarahkan ke situs palsu. Karena mengira itu resmi, dia memasukkan data pribadi dan detail kartu kreditnya,” beber perwira tinggi Polri itu.

Akibatnya, terjadi transaksi ilegal senilai 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 8,8 juta yang menguap begitu saja.

“Transaksi debit tidak sah itulah yang kemudian kami lacak,” katanya.

Patroli siber pun digelar. Hasilnya mencengangkan: penyidik menemukan 124 tautan phishing tambahan dan enam nomor telepon lain yang dipakai untuk aksi serupa. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, Jawa Tengah dan Banten.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar