Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Polri, yang digelar kemarin, akhirnya menghasilkan keputusan penting. Polri tetap di bawah Presiden. Tidak akan diubah menjadi kementerian.
Setidaknya ada delapan poin rekomendasi mengikat yang lahir dari pertemuan itu. Dan poin pertama jelas sekali: menegaskan posisi Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan rapat pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Nah, sikap DPR ini sejalan dengan penolakan tegas dari Kapolri sendiri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam rapat dan menyuarakan pendapatnya dengan lugas.
Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah pas. Ideal. Dengan begitu, institusinya bisa benar-benar berfungsi sebagai alat negara.
"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,"
Listyo kemudian melanjutkan dengan sebuah kekhawatiran. Ia bicara soal efisiensi dan potensi masalah tumpang-tindih wewenang.
"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian.... Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,"
Jadi, lewat rapat ini, status quo dipertahankan. Polri tetap berdiri langsung di bawah komando Presiden, bukan di bawah payung kementerian mana pun. Keputusan ini, setidaknya untuk saat ini, mengakhiri wacana yang sempat bergulir.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Banyumas dan Jateng Bebas Sampah pada 2028 Usai Tinjau TPST Sederhana yang Efektif
Korban Kecelakaan KA di Bekasi Terjepit 10 Jam, Sempat Telepon Keluarga Minta Tolong Sambil Menangis
Menteri Koperasi Resmikan SPBUN Berbasis Koperasi di Aceh Selatan untuk Dorong Keadilan Energi Nelayan
SK Gubernur Kaltim Bermasalah: Berlaku Surut Sejak Januari, Baru Ditandatangani Februari, Advokat Minta Pembatalan