Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 3 November 2025: Lokasi dan Syarat
Bagi warga Bandung yang ingin mengurus perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di dua titik lokasi pada Senin, 3 November 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
- Mobil 1: Tenth Avenue Bandung
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM
SIM Keliling Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka akan berlaku proses penerbitan seperti SIM baru.
Biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Agar proses lebih lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
- SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Catatan Penting:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Dianjurkan memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pengurusan harus dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan proses seperti membuat SIM baru.
- Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk kelancaran proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung hari ini. Setiap pengendara di jalan rawa wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Artikel Terkait
Presiden Panggil Chatib Basri ke Istana, Istana Bantah Terkait Isu Reshuffle Menkeu
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Lampung, Target Renovasi 400 RS dan 10 Ribu Puskesmas
Dua Mahasiswi UPN Veteran Jatim Terjebak 30 Menit di Lift Akibat Listrik Padam
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG