Namun begitu, ada celah lain yang mungkin bisa ditempuh. Meski ancaman hukumannya berat, polisi membuka opsi penyelesaian lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Tentu saja, ini bukan keputusan sepihak.
“Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, proses hukum formal tetap berjalan. Polisi tidak berhenti sampai di sini. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menyerahkan berkas perkara lengkap beserta kedua tersangka yang sudah ditahan.
Jadi, meski ada pintu mediasi yang terbuka, aparat penegak hukum tetap akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur. Semuanya kini tergantung pada perkembangan dan kesepakatan para pihak yang bertikai.
Artikel Terkait
LPDP Masih Hitung Jumlah Pengembalian Dana Beasiswa dari Alumni yang Viral
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan