Ayah dan Anak Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Tetangga di Cengkareng

- Rabu, 25 Februari 2026 | 23:20 WIB
Ayah dan Anak Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Tetangga di Cengkareng

Namun begitu, ada celah lain yang mungkin bisa ditempuh. Meski ancaman hukumannya berat, polisi membuka opsi penyelesaian lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Tentu saja, ini bukan keputusan sepihak.

“Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak,” katanya menegaskan.

Di sisi lain, proses hukum formal tetap berjalan. Polisi tidak berhenti sampai di sini. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menyerahkan berkas perkara lengkap beserta kedua tersangka yang sudah ditahan.

Jadi, meski ada pintu mediasi yang terbuka, aparat penegak hukum tetap akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur. Semuanya kini tergantung pada perkembangan dan kesepakatan para pihak yang bertikai.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar