Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun
Upaya penyelidikan kasus besar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Bareskrim Polri, lewat Dit Tipideksus, kini fokus melacak aset-aset yang diduga disembunyikan para tersangka. Nilai kerugiannya tak main-main: mencapai Rp2,4 triliun.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus, mengonfirmasi hal ini di Jakarta, Minggu (12/4). Menurutnya, pelacakan aset dilakukan beriringan dengan koordinasi intensif bersama PPATK dan Jaksa Penuntut Umum.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,"
tegas Ade.
Di sisi lain, upaya untuk memulihkan kerugian korban juga dilakukan melalui jalur lain. Penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: memastikan proses ganti rugi atau restitusi bisa berjalan.
"Berkaitan dengan hal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI,"
ujar Ade menjelaskan.
Hasil koordinasi itu sudah mulai terlihat. Sejak 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan online. Melalui kanal ini, korban bisa mendaftar sebagai pemohon restitusi. Langkah selanjutnya tentu proses verifikasi data mereka.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).
Namun begitu, daftar itu bertambah. Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tersangka baru: AS. Pria ini disebut-sebut sebagai mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Atas perbuatan mereka, pasal-pasal yang dijeratkan cukup banyak. Mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, lalu Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Tumpukan pasal itu menunjukkan kompleksitas dan beratnya dugaan kejahatan yang dilakukan.
Artikel Terkait
China Serukan Gencatan Senjata Komprehensif di Kawasan Teluk dalam Pertemuan PBB
Polisi Tanggamus Tangkap Lima Pemburu Rusa Sambar di Kawasan Hutan Konservasi
Vinicius Junior Tegaskan Real Madrid Klub Impian, Tak Buru-buru Perpanjang Kontrak
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam