Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Catat Penerimaan Negara Rp 759 Miliar Hingga Oktober 2025
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran strategis di bidang kepabeanan dan cukai. Penegasan ini disampaikan dalam momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih dengan capaian kinerja yang gemilang.
Penerimaan Negara Bea Cukai Lampaui Target APBN 2025
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp 759,05 miliar atau mencapai 190,12 persen dari target APBN 2025. Kontributor terbesar berasal dari Bea Keluar yang terealisasi 307,57 persen dari target, menunjukkan penguatan ekspor komoditas unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Agus Yulianto menyatakan bahwa kinerja penerimaan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan serta penguatan ekonomi nasional.
Efisiensi Layanan Kepabeanan Dorong Daya Saing Ekspor
Bea Cukai Sumbagtim berhasil meningkatkan efisiensi layanan dengan rata-rata waktu customs clearance hanya 0,94 hari dan dwelling time 2,83 hari. Fasilitas dan insentif fiskal sebesar Rp 258 miliar untuk impor migas dan Rp 66,2 miliar untuk fasilitas KITE dan TPB telah berkontribusi terhadap peningkatan devisa ekspor sebesar USD 7,4 miliar.
Rasio impor terhadap ekspor fasilitas KITE mencapai 1 : 3,65, mencerminkan kemampuan industri lokal dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah ekspor. Lebih dari 9.900 tenaga kerja terserap di perusahaan penerima fasilitas, dengan 23 UMKM binaan yang 20 di antaranya telah berhasil ekspor mandiri.
Pengawasan dan Penindakan Barang Ilegal Meningkat Signifikan
Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan selama periode Oktober 2024 hingga September 2025. Sebanyak 640 penindakan di bidang cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 23,7 miliar dengan barang bukti 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Di bidang narkotika, terdapat 44 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 356,8 miliar yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hingga Oktober 2025, total 32,47 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan atau mencapai 118,22 persen dari target tahunan.
Pemusnahan BMN dan Akuntabilitas Pengawasan
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp 19,32 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 10,44 miliar dari barang-barang seperti rokok ilegal, minuman beralkohol, dan pakaian bekas.
Agus Yulianto menegaskan bahwa seluruh capaian ini menjadi wujud nyata penguatan fungsi Bea Cukai sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pelindung masyarakat. Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus menjaga integritas dan memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, serta berkeadilan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020