Dua orang, ayah dan anak, kini resmi berstatus tersangka. Mereka adalah Dodo Siagian dan Nasio Siagian, yang diduga menganiaya tetangganya sendiri di kawasan Kapuk, Cengkareng. Kasus yang terjadi awal Februari itu mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Menurut AKP Wisnu Wirawan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki kejadian pada Sabtu (7/2). “Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama,” jelas Wisnu, Rabu (25/2/2026).
Setelah status hukumnya jelas, polisi langsung memanggil keduanya untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Proses hukum pun mulai bergulir, dengan berkas perkara didaftarkan ke pengadilan.
Dari penyelidikan yang mendalam, penyidik merasa semua unsur pidana sudah terpenuhi. Bukti-bukti yang ada dianggap cukup kuat. “Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” ucap Wisnu lebih lanjut.
Artikel Terkait
Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi
Wamenkominfo: AI Kunci Genjot Produktivitas dan Keberlanjutan Pertanian
Letnan Jepang Bertahan di Hutan Filipina 29 Tahun Usai Perang Dunia II
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun