Dua orang, ayah dan anak, kini resmi berstatus tersangka. Mereka adalah Dodo Siagian dan Nasio Siagian, yang diduga menganiaya tetangganya sendiri di kawasan Kapuk, Cengkareng. Kasus yang terjadi awal Februari itu mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Menurut AKP Wisnu Wirawan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki kejadian pada Sabtu (7/2). “Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama,” jelas Wisnu, Rabu (25/2/2026).
Setelah status hukumnya jelas, polisi langsung memanggil keduanya untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Proses hukum pun mulai bergulir, dengan berkas perkara didaftarkan ke pengadilan.
Dari penyelidikan yang mendalam, penyidik merasa semua unsur pidana sudah terpenuhi. Bukti-bukti yang ada dianggap cukup kuat. “Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku,” ucap Wisnu lebih lanjut.
Artikel Terkait
LPDP Masih Hitung Jumlah Pengembalian Dana Beasiswa dari Alumni yang Viral
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan