KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:45 WIB
KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta - Penyidik KPK terus mengupas tuntas kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Kali ini, mereka fokus pada bagaimana para tersangka diangkat dalam jabatannya. Proses pengangkatan itu didalami lewat pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, Rabu lalu.

Cris Kuntadi, Sekjen Kemnaker, diperiksa. Begitu pula Daafi Armanda dari Direktorat PNK3 dan Dayoena Ivon Muriono dari Biro Umum Sekjen. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan maksud pemanggilan itu.

"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujarnya lewat keterangan tertulis.

Kasus ini sendiri sudah menjerat 11 orang sebagai tersangka. Yang paling mencolok adalah nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Inti perkaranya adalah dugaan penggelembungan biaya sertifikat yang keterlaluan. Dari yang semestinya hanya Rp275.000, dibengkakkan jadi Rp6 juta per sertifikat. Gara-gara itu, KPK sudah menyita puluhan kendaraan milik para tersangka tepatnya 32 unit dan memindahkannya ke Rupbasan di Cawang.

Modus operandi mereka disebut sengaja memperlambat dan mempersulit proses penerbitan sertifikat. Dengan begitu, pemohon yang sudah frustasi akhirnya mau membayar mahal. Selain Noel, berikut sepuluh tersangka lainnya yang ikut terseret:

Irvan Bobby Mahendro, yang dulu menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

Lalu ada Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar