Perdebatan soal model Pilkada rasanya tak pernah berujung. Setelah reformasi mengoreksi sistem tak langsung yang elitis, kini wacananya malah berbalik. Ada yang ingin mempertahankan pemilihan langsung, tak sedikit pula yang berdalih efisiensi dan stabilitas untuk menguranginya.
Di tengah hiruk-pikuk itu, satu hal kerap terlupakan: demokrasi lokal baru berarti jika rakyat betul-betul memilih pemimpinnya sendiri.
Pilkada itu jantungnya demokrasi di daerah. Di situlah kedaulatan rakyat diwujudkan secara nyata, bukan lewat perwakilan yang kadang tak jelas mewakili siapa. Seperti pernah ditegaskan Harris G. Warren, demokrasi menempatkan kendali pemerintahan di tangan rakyat yang diperintah.
Kalau hak memilih langsung itu dicabut, ya jadinya cuma prosedur administratif belaka. Isinya cuma bagi-bagi kursi antar elite.
Sejarah kita sudah memberikan pelajaran yang cukup keras. Coba lihat masa UU No. 5 Tahun 1974. Waktu itu, kepala daerah dipilih DPRD dan dikendalikan penuh oleh pusat. Secara teori disebut demokratis, tapi kenyataannya? Lahirlah pemerintahan daerah yang tertutup, jauh dari rakyat, dan akuntabilitasnya nyaris nol.
Loyalitas kepala daerah lebih mengarah ke Jakarta dan kelompok elite, bukan pada konstituen di daerahnya sendiri.
Akibatnya bisa ditebak. Jarak antara pemimpin dan masyarakat menganga lebar. Rekrutmen politik terjadi di ruang-ruang tertutup, penuh transaksi. Banyak penelitian membuktikan, objektivitas pemerintahan daerah saat itu rendah, sementara korupsi justru merajalela. Begitu rakyat disingkirkan dari proses pemilihan, legitimasi kekuasaan pun langsung rapuh.
Reformasi 1998 menjadi titik balik. Konstitusi diamandemen, undang-undang diperbaiki. Salah satu perubahan besar adalah lewat UU No. 32 Tahun 2004, yang mengadopsi Pilkada langsung. Sejak digelar pertama kali tahun 2005, hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya kembali dikembalikan.
Mandat kepala daerah kini datang langsung dari suara rakyat, bukan dari kompromi gelap segelintir orang. Ini koreksi mendasar atas distorsi demokrasi lokal yang telah berlangsung puluhan tahun.
Memang, upaya mengembalikan Pilkada tak langsung sempat terjadi. UU No. 22 Tahun 2014 mencobanya, tapi gagal total. Gelombang protes besar-besaran memaksa pemerintah menerbitkan Perppu yang akhirnya mengukuhkan kembali sistem langsung. Pengalaman itu harusnya jadi peringatan: jangan coba-coba mengusik lagi.
Di sisi lain, secara konstitusi, pijakan Pilkada langsung ada pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Bunyinya, gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Memang, frasa "langsung" tidak disebut eksplisit. Tapi pelajaran sejarah jelas: pemilihan tak langsung gagal total menciptakan pemerintahan daerah yang responsif dan bertanggung jawab.
Lalu, ada juga kebingungan soal status Pilkada. Ini masuk rezim pemilu atau pemerintahan daerah? Putusan Mahkamah Konstitusi pun sempat bolak-balik, memperkeruh suasana.
Namun begitu, menurut teori perubahan konstitusi dari K.C. Wheare, makna konstitusi tidak statis. Ia bisa berubah lewat penafsiran judicial, melalui putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Indonesia Bidik Jadi Mitra Kunci Rantai Pasok Semikonduktor dan AI
Menteri Fadli Zon Dorong Revitalisasi Rumah Pengasingan Bung Karno di Bengkulu
Bareskrim Ungkap Gaji Operator Penipuan E-Tilang Dibayar Pakai Kripto
Prabowo Sambut Hangat Raja Abdullah II dalam Kunjungan Kenegaraan ke Yordania