MK Tegaskan Pilkada Langsung sebagai Norma Demokrasi Lokal

- Rabu, 25 Februari 2026 | 15:10 WIB
MK Tegaskan Pilkada Langsung sebagai Norma Demokrasi Lokal

Dan sebagai penafsir akhir konstitusi, MK lewat Putusan No. 85/PUU-XX/2022 akhirnya menegaskan: Pilkada terintegrasi dengan rezim pemilu. Pertimbangannya untuk efisiensi, diselenggarakan oleh lembaga yang sama. Dengan putusan ini, makna "dipilih secara demokratis" kini jelas merujuk pada pemilihan langsung. One man, one vote, one value.

Jadi, persoalan utamanya bukan pada klasifikasi hukumnya yang rumit. Tapi pada siapa yang memegang kedaulatan untuk memilih. Apapun rezimnya, Pilkada harus tetap langsung. Prinsip inilah fondasi demokrasi lokal kita.

Mengutak-atik prinsip dasar ini hanya akan melemahkan legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.

Nah, sering juga muncul argumen soal Pilkada asimetris. Seperti di Yogyakarta dan Jakarta. Memang, fakta itu tidak bisa dipungkiri.

Tapi, kekhususan Yogyakarta lahir dari sejarah dan diakui konstitusi. Sementara Jakarta punya fungsi strategis nasional yang unik. Keduanya adalah pengecualian yang sangat terbatas, bukan norma yang bisa diterapkan ke mana-mana.

Justru keberadaan mereka menegaskan satu hal: pengecualian hanya sah jika punya dasar konstitusional yang kuat dan dibatasi secara ketat. Tanpa itu, wacana asimetris bisa jadi pintu belakang untuk melemahkan kedaulatan rakyat di daerah lain. Demokrasi jangan dikorbankan cuma demi alasan administrasi yang entah.

Ada yang bilang Pilkada langsung mahal dan rawan konflik. Tapi, pilkada tidak langsung pun sebenarnya mahal, hanya biayanya tersembunyi di kalangan elite. Lagipula, demokrasi memang tidak pernah murah. Biayanya harus dilihat sebagai investasi. Sebaliknya, demokrasi yang menjauh dari rakyat justru memunculkan biaya sosial yang lebih besar: kepercayaan publik runtuh, oligarki menguat, korupsi subur.

Lebih dari sekadar urusan biaya, Pilkada langsung punya fungsi pendidikan politik yang tak tergantikan. Ia membuka ruang debat publik, memaksa calon pemimpin menyampaikan visi, dan memberi kesempatan pada rakyat untuk menilai. Tanpa itu, kita kembali jadi penonton di drama politik yang diatur segelintir orang.

Karena itu, Pilkada langsung harus ditegaskan sebagai norma utama. Negara tidak boleh lagi memperlakukannya seperti eksperimen yang bisa diubah-ubah sesuai selera politik sesaat. Prinsip ini harus jadi pilar tetap dalam sistem ketatanegaraan kita.

Penegasan itu, idealnya, dilakukan lewat rumusan konstitusi yang lebih jelas. Selama UUD 1945 masih memberi ruang tafsir yang terlalu lentur, Pilkada akan terus jadi bahan tarik-ulur kepentingan. Amandemen terbatas untuk menegaskan sistem langsung patut dipertimbangkan serius. Demi kepastian hukum, demi konsistensi demokrasi kita ke depan.

Pada ujungnya, kualitas demokrasi lokal kita ditentukan oleh keberanian negara menjaga kedaulatan rakyat. Pilkada langsung bukan cuma prosedur. Ia simbol bahwa kekuasaan di daerah benar-benar lahir dari rakyat. Mengingkarinya sama saja dengan memundurkan jarum jam demokrasi itu sendiri.

Retno Widiastuti. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar