Polri Limpahkan Berkas Penganiayaan Pelajar Tual ke Kejaksaan

- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:30 WIB
Polri Limpahkan Berkas Penganiayaan Pelajar Tual ke Kejaksaan

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Bisa mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang jumlahnya fantastis: hingga Rp 3 miliar.

Adapun pelaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya (Bripda MS), kini statusnya sudah resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan alasan perubahan status itu di Tual, Sabtu (21/2). “Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” katanya.

Dengan langkah-langkah ini, Polri berusaha mengelola kasus yang menyedot perhatian publik ini. Mereka ingin menunjukkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, meski di tengah sorotan yang tak kunjung reda.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar