Ancaman hukumannya pun tak main-main. Bisa mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang jumlahnya fantastis: hingga Rp 3 miliar.
Adapun pelaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya (Bripda MS), kini statusnya sudah resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan alasan perubahan status itu di Tual, Sabtu (21/2). “Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berusaha mengelola kasus yang menyedot perhatian publik ini. Mereka ingin menunjukkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, meski di tengah sorotan yang tak kunjung reda.
Artikel Terkait
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan
Kapolri Listyo Sigit Bagikan Takjil Langsung ke Pengendara di Depan Mabes Polri
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi
Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal