Ancaman hukumannya pun tak main-main. Bisa mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang jumlahnya fantastis: hingga Rp 3 miliar.
Adapun pelaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya (Bripda MS), kini statusnya sudah resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan alasan perubahan status itu di Tual, Sabtu (21/2). “Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berusaha mengelola kasus yang menyedot perhatian publik ini. Mereka ingin menunjukkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, meski di tengah sorotan yang tak kunjung reda.
Artikel Terkait
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0
Rumah Sakit Utama di Beirut Bertahan di Tengah Ancaman Militer dan Krisis Pasokan Medis