Babak akhir dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu akhirnya tiba. Sidang vonis untuk sembilan terdakwa telah dijadwalkan, dan akan digelar Kamis lusa.
Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, menyampaikan pengumuman resmi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa siang.
"Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Tak lupa, sang hakim memberikan peringatan keras. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi jalannya persidangan, apalagi sampai mengatasnamakan majelis.
"Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim," tegas Fajar Kusuma Aji.
Kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis. Menurut surat dakwaan, angka kerugiannya mencapai Rp 285 triliun nilai yang sulit dibayangkan oleh orang biasa.
Artikel Terkait
Anak Kandung Diduga Curi Motor Ayahnya di Tanggamus
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar