Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan

- Selasa, 24 Februari 2026 | 23:15 WIB
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan

Inti masalahnya berpusat pada dua hal. Pertama, soal impor produk kilang atau BBM. Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi yang dinilai bermasalah.

Para terdakwa yang akan menghadapi vonis adalah nama-nama yang dulu menduduki posisi penting. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).

Lalu ada Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Tak hanya dari internal Pertamina, pihak swasta juga terjerat. Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di dua perusahaan, serta Gading Ramadhan Joedo, juga masuk dalam daftar terdakwa.

Kini, tinggal menunggu hari Kamis. Keputusan hakim akan menentukan nasib kesembilan orang ini dan menutup sebuah babak panjang penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar