KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:15 WIB
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Dia menambahkan, langkah ini diambil demi kelancaran proses persidangan ke depannya. Dengan persiapan yang lebih matang, harapannya sidang bisa berjalan optimal. Intinya, mereka tak mau terburu-buru.

Di sisi lain, sidang perdana itu tetap berjalan meski tanpa kehadiran penuntut umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang. Semua pihak kini menunggu langkah KPK berikutnya.

Soal ini, publik tentu mengamati. Praperadilan selalu jadi magnet perhatian, apalagi yang melibatkan nama besar. Kini, bola ada di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana perkembangan kasus ini nantinya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar