“Maka, kekhawatiran membanjirnya produk hilir AS tanpa logo halal jika ART jadi diterapkan itu kurang pas,” katanya. “Sudah banyak konsumen Indonesia yang mempertimbangkan label halal sebelum membeli, terutama untuk produk seperti kosmetik atau makanan olahan.”
Namun begitu, ada poin dalam naskah Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memang mengundang tanya. Pada lampiran III, pasal 2.9, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari AS. Wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia juga tak akan memberlakukan persyaratan khusus untuk produk non-halal. Lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia bisa langsung mensertifikasi produk untuk impor ke sini, tanpa hambatan tambahan. Proses pengakuan lembaga tersebut juga akan disederhanakan dan dipercepat.
Aturan terkait halal juga muncul di pasal 2.22 yang membahas makanan halal dan produk pertanian. Poin-poinnya antara lain: Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai standar Islam, mengecualikan produk non-hewani dan pakan dari kewajiban sertifikasi halal, serta membebaskan perusahaan pergudangan AS dalam rantai pasokan halal dari kewajiban sertifikasi kompetensi karyawannya.
Nah, dalam sarasehan itu, suara dari audiens pun muncul. Beberapa pelaku UMKM bercerita tentang perjuangan mereka mendapatkan sertifikat halal mulai dari menyisihkan keuntungan untuk mensertifikasi juru sembelih, membenahi instalasi limbah, hingga menyesuaikan infrastruktur produksi. Masukan pun mengalir: jika ART benar berlaku, pemerintah perlu memberi dukungan nyata, misalnya bantuan restrukturisasi infrastruktur halal bagi UMKM.
Kritik juga datang dari luar ruangan. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, menyoroti hal yang menurutnya janggal. Menurutnya, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS jelas melanggar UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya. Aturan itu dengan tegas menyebut semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal tujuannya melindungi mayoritas penduduk Muslim yang mencapai 87%.
“Maksud dari ART soal halal adalah produk AS di AS mempunyai sertifikasi halal versi mereka. Hanya saja, menurut kami, ART mengatur sampai urusan sertifikasi halal itu tidak fair. Off side,” kata Bhima dalam kesempatan terpisah.
Ia juga mempertanyakan nasib UMKM yang kini harus berjuang keras memenuhi kewajiban halal, serta produk dari negara lain yang masih harus melalui proses sertifikasi ketika masuk Indonesia.
Semua perdebatan ini, bagaimanapun, masih berlangsung di atas kertas yang belum kering. Nasib perjanjian ART sendiri masih menggantung. Pasca-putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, situasinya jadi makin tak pasti. Trump bahkan sudah mengeluarkan perintah eksekutif untuk menerapkan tarif baru. Artinya, untuk saat ini, isi ART belum resmi berlaku. Semuanya masih menunggu.
Artikel Terkait
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya