Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Berubah Meski Ada Perjanjian Dagang dengan AS

- Selasa, 24 Februari 2026 | 20:30 WIB
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Berubah Meski Ada Perjanjian Dagang dengan AS

JAKARTA Di tengah kabut ketidakpastian yang menyelimuti perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia bersikukuh. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, kata mereka, takkan berubah. Bahkan jika nanti skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan AS benar-benar jalan, produk halal dalam negeri termasuk dari UMKM dan IKM diyakini tetap punya daya saing.

“Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap tidak berubah, termasuk bagi pelaku IKM dan UKM dalam negeri pada tahun depan,” tegas Emmy Suryandari, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara sarasehan “99 Ekonom Syariah Indonesia 2026” di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, meski Indonesia menjalin MRA dengan sejumlah negara seperti AS, aturan mainnya jelas. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, asal lembaga sertifikasi halal luar negeri tersebut sudah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi, kendali pengawasan dan evaluasi tetap di tangan otoritas kita.

Dengan begitu, produk impor yang masuk sudah dianggap bersertifikat halal. Mereka tak perlu mengulang proses dari nol, cukup registrasi saja. Tujuannya? Bukan untuk mempersulit atau merugikan pelaku usaha lokal. Justru sebaliknya, ini untuk mempermudah urusan administrasi sambil menjaga standar yang sudah ditetapkan. Soal harga, pemerintah juga tak terlalu khawatir produk dalam negeri kalah bersaing.

“Kami meyakini produk dalam negeri bakal tetap lebih kompetitif dibandingkan impor,” kata Emmy.

Di sisi lain, Kris Sasono Ngudi Wibowo, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin yang hadir dalam forum yang sama, menambahkan penjelasan. Skema MRA pada dasarnya adalah saling pengakuan. Indonesia dan negara mitra termasuk mungkin nantinya AS bisa saling mengakui sertifikasi halal masing-masing. Syaratnya, lembaga halal luar negeri itu harus terdaftar di Indonesia. Jadi, produk jadi dari AS yang sudah punya sertifikat halal, tinggal registrasi.

“Intinya, MRA bertujuan mempermudah administrasi sertifikasi, bukan melemahkan industri dalam negeri,” ujar Kris. “Karena itu, hal yang perlu diperkuat adalah pengawasan sertifikasi serta dorongan untuk tetap mencintai dan memprioritaskan produksi dalam negeri.”

Faktanya saat ini, ada 38 negara yang telah memiliki MRA sertifikasi halal dengan Indonesia. Sekitar 102 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) juga sudah diakui BPJPH.

Kris lalu memberi gambaran yang lebih menenangkan. Dalam hubungan dagang Indonesia-AS, ekspor produk hilir halal AS ke sini sebenarnya masih relatif kecil. Malah, Indonesia yang mencatat surplus. Produk yang masuk dari AS kebanyakan masih berupa bahan baku, seperti kedelai, daging, atau jagung. Bahan baku itu kemudian diolah di dalam negeri menjadi produk akhir.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar