Dia melihat, korban yang masih trauma kerap kesulitan untuk segera mendatangi aparat penegak hukum sebuah syarat dalam Perpres tersebut. Padahal, hasil visum itu sangat krusial. Itu bukan sekadar dokumen, tapi bukti awal untuk melindungi dan memperjuangkan hak mereka.
Di sisi lain, biaya yang harus ditanggung mandiri itu justru menambah beban. Sudah menderita secara fisik dan psikis, masih harus memikirkan biaya. Rerie, yang juga duduk di Komisi X DPR, menilai hal ini bisa menjadi penghalang baru dalam perjuangan korban mendapatkan keadilan.
Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia punya harapan besar. Semua pihak terkait harus bisa membangun sistem perlindungan yang menyeluruh di Tanah Air. Tidak setengah-setengah.
“Hal itu demi mewujudkan amanah Undang-Undang Dasar 1945,” katanya. Konstitusi kita, lanjutnya, jelas menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi setiap warga negara. Tanpa diskriminasi.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat